Selasa, 14 Mei 2013

Hukum Perdata


1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. 
2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Kasus:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Subyek dan Obyek Hukum



1.      SUBYEK HUKUM

Subyek hukum terdiri dari 2, yaitu:

a.      Manusia, menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandungan pun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
b.      Badan Hukum, adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

2.      OBYEK HUKUM

Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
  • Benda bergerak
  • Benda tidak bergerak
3.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang:
  1. Jaminan Umum
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pda pihak lain
  1. Jaminan Khusus
·         Gadai
·         Hipotik
·         Hak tanggungan
·         Fidusia

Kasus:
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal.
Komentar:
Sepertinya untuk kasus diatas harus ada mediasi untuk kedua belah pihak dan kedua belah pihak yang berseteru sebaiknya dipertemukan untuk membicarakan inti dari permasalahan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.

sumber: http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



1.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah seluruh peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat, apabila aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

2.    TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan kehidupan yang adil dan seimbang pada masyarakat.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang berbentuk peraturan, yang dimana peraturan tersebut sifatnya memaksa yang mau tidak mau harus dipatuhi. Apabila tidak mematuhinya maka akan mendapatkan sanksi.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu:
a.    Sumber hukum material yaitu sumber sumber yang ditinjau dari berbagai macam sudut, baik sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
b.    Sumber hukum formal yaitu Undang-undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat, doktrin.

3.    KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kalau ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dibawah ini penjelasan dari kedua bentuk hukum tersebut:
a.    Hukum Tertulis (statute law = written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
b.    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (hukum kebiasaan).


4.    KAIDAH ATAU NORMA
Norma adalah suatu ukuran untuk menilai tindakan masyarakat, apakah tindakannya sejauh ini bersifat wajar-wajar saja atau sudah menyimpang. Norma terdiri dari 2 macam, yaitu norma hukum dan norma sosial.
·         Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
·         Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.

5.    PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.    Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Kasus:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.


Komentar:
Dari kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. Akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut.