Jumat, 25 November 2011

MAKALAH BISNIS SECARA FRANCHISING


MAKALAH BISNIS SECARA FRANCHISING
Pendahuluan
Waralaba (Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Franchising/waralaba pada dasarnya adalah suatu konsep pemasaran yang melaju sangat cepat namun tidak mudah untuk mencapai suatu keberhasilan dari bisnis franchising itu sendiri. System bisnis waralaba memiliki banyak kelebihan misalnya pada pendanaan, sumber daya manusia (SDM), manajemen dan tingkat kesulitan dalam pemasarannya., kecuali jika pemilik usaha tersebut mau berbagi dengan pihak lain. Bisnis waralaba cukup dikenal dengan jalur distribusinya yang efektif  untuk mendekatkan produknya kepada para konsumen melalui tangan-tangan para pebisni.
Hal menarik dari Bisnis Franchise yang semakin maju adalah banyaknya usaha yang di tawarkan kepada para konsumen dengan berbagai jenis prduk barang dan jasa. Misalnya makanan modern/fastfood yang pemasarannya dilakukandi pusat-pusat pertokoan atau di pingir-pinggir jalan perkotaan yang sangat mudah di jangkau oleh masyarakat. Contoh bisnis waralaba pastinya sangat mudah ditemukan  dan seringkali kita jumpai seperti Mc. Donal, Pizza Hut, Pizza Hut dan lain lain.
Sejarah Franchise
Franchise Indonesia dimulai dengan hadirnya brand franchise Asing speperi KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dan kemudian terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise lokal dan tumbuh sampai saat ini dan mengalami kejayaan.
Pertumbuhan franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku. Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya. Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan  untuk para tenaga kerja. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International Labour Organization (ILO).
Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan“BaselineStudy.”
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral  untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.


Definisi Franchise
Franchise Indonesia merupakan wadah bagi para pengusaha franchise. franchise berarti kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, hak kelola dan hak pemasaran. Adapun para pelaku dalam bisnis ini disebut pewaralaba (franchisor) orang yang memberi waralaba, orang yg memiliki waralaba, dan terwaralaba (Franchisee) sudah menerima waralaba atau diberi waralaba.
Franchising adalah sebuah cara dalam mendistribusikan produk barang atau jasa yang di lakukan sedikitnya 2 pihak yang terlibat. Pihak yang pertama adalah orang yang meminjamkan system bisnis atau nama barang dagangnya, sedangkan pihak yang kedua yaitu orang yang membayar initial fee dan royalti fee yaitu sebagai kompensasi dari penggunaan nama dan system bisnis yang dimiliki franchisor.
Menurut British Franchise Association, Franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh suatu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
  1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjajakan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimilki oleh franchisor.
  2. Mengharuskan franchisor untuk melatih control secara kontinu selama periode perjanjian.
  3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan  di dalam hubungan terhadap  staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya
  4. Meminta kepada franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalty untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
Latar Belakang Pada Franchising
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli disebut franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Akan tetapi berapa bantuan berbeda tergantung pada kebijakan dari pemilik franchise. Contohnya beberapa franchisor membrikan bantuan kepada franchisee mulai dari awal usaha untuk memilih lokasi, mendesain took, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal.namun ada juga franchisor yang menanggung semuanya mulai dari menyusun strategi pemasaran hingga memberikan modal kepada franchisee. Sebaliknya seorang franchisee akan terikat dengan peraturan yang berhubungan dengan mutu produk/jasa yang akan dijualnya dan franchisee memiliki kewajiban untuk membayar royalty seara rutin.


Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1.      Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2.      Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3.      Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4.      Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.      Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2.      Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3.      Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1.      Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2.      Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3.      Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4.      Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang dicapai terus mengalir ke franchisor dari royalty dan penjualan yang lebih penting adalah sumber pendapatan biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian  kerjasama antara franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
Membeli Franchise
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Pengusaha yang baik adalah pengusaha yang siap untuk sukses, dan apakah dia fokus dengan bisnis yang dijalakannya mulaidari membeli franchise atau membeli bisnis yang ada. Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :
1. Evaluate
Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2.  Determine
Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3. Excellence
Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4. Identification
Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
5. Discuss
Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkanfranchisorlainkesempatan.

Biaya franchise meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Franchise saat ini memang sedang popular dan menjanjikan kenuntungan, tetapi ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Artinya jika ingin menjadi franchisee kita harus pertimbangkan matang-matang untuk memilih franchisor , terutama isi perjanjian yang terikat
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.
Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.
Dasar Hukum Franchise :

1.      Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2.      Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.      Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4.      UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5.      Peraturan lain-lain sebagai dasar hukum:
a.       Ketentuan hukum administratif, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkanoleh Departemen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No. 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.      Ketentuan Ketenagakerjaan.
c.       Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
d.      Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.       Hukum persaingan,
f.       Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.      Hukum tentang kepemilikan hak guna bangunan, hak milik, dll.
h.      Hukum tentang pertukaran mata uang RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.        Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j.        Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.      Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk lokal semata.
Langkah Untuk Memperoleh Hak
Perjanjian waralaba tersbur adalah salah satu aspek perlindungan hukum dari pihak lain yang merugikan. Jika salah satu pihak melakukan pelanggran maka pihak lainnya dapat menuntut pihak tersebut dengan hukum yang berlaku. Pejanjia Waralaba (franchise Agreement) berisi kumpulan persyaratam, ketentuan dan komitmen yang telah ditentukan oleh franchisor kepad para franchisee-nya. Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba.  Jika para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku maka tidak akan terjadi masalah.  Dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dn kewajiaban antara franchisor dengan franchisee, misalnya hak territorial yang dimiliki franchisee, persyartan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan dengan lama dan perpanjangannya perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Sebagaimana perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan waralaba. Wanprestasi dapat terjadi bila salah satu pihak melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban yang sudah tertera dalam perjanjian. Jika karena adanya wanprestasi tersebut maka pihak yang dirugikan bias meminta ganti rugi kepada pihak yang merugikan.
Kesimpulan
Bisnis secara franchising salah satu usaha yang diminati para pengusaha di Indonesia Karena pasar yang sudah tersedia dan beberapa keuntungan yang diperoleh dari bentuk franchise seperti operasional dan manajerialnya. Jika franchise makanan pastinya memiliki ciri khusus dari produknya sehingga dapat bertahan dari ancaman pasar. Budaya modern pun menjadi factor kesuksesan bisnis franchise makanan. Karena kelas social tidak menjadi penghambat bisnis francise  mkanan karena bisnis francishe sudah membagi segmen pasarnya, antara menengah atas dan menengah bawah.
Namun ada yang jadi penghambat misalnya manajerial yang rendah, lalai ataupun kurang komitmen. Meskipun franchisor memberikan bantuan pengelolaan atau bias disebut konsultan, sedangkan franchisee adalah pelaksana yang di tuntut untuk kerja keras.
Penutup
Demikian makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya, sebagai hasil tugas yang telah saya kerjakan. mohon maaf bila masih banyak kekurangan dalam pengerjaannya.
Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar