Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Bank konvensional
dan Bank Syariah. Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan
syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam
dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha
yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
Di
Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia dan hingga
tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia, yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syaraiah. Sementara itu
bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan
Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998
tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional
adalah Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya
secara konvensional.
Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko
yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah,
tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank
Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko
debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan
terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar