Senin, 19 Mei 2014

Audit Lingkungan

Audit Lingkungan
Audit lingkungan adalah alat manajemen yang meliputi evaluasi sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang kinerja organisasi dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan. Sasaran dalam audit manajemen terdiri dari 2, yaitu:
1.      Mengetahui kinerja.
Dalam sasaran audit yang ini terdapat 4 kinerja, yaitu kinerja organisasi, kinerja sistem manajemen, kinerja peralatan, kinerja penataan peraturan perundangan.
2.      Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan.
Audit lingkungan memiliki fungsi-fungsi:
1.      Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan.
2.      Dokumen suatu usaha pelaksanaan.
3.      Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
4.      Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
5.      Perbaikan penggunaan sumber daya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).
Manfaat-manfaat dalam audit lingkungan:
·         Mengidentifikasi resiko lingkungan.
·         Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan penglolaan lingkungan.
·         Menghindari kerugian finasial.
·         Mencegah tekanan sanksi hokum.
·         Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan.
·         Menyediakan informasi.
Dalam audit lingkungan tentu memiliki prinsip dasar yang dibagi menjadi 2, yaitu karakteristik dan kunci keberhasilan. Pada prinsip dasar audit lingkungan untuk karakteristik terbagi menjadi 4 yaitu metodologi komprehensif, konsep pembuktian dan pngujian, pengukuran dan standar yang sesuai serta laporan tertulis. Pada prinsip dasar audit lingkungan untuk kunci keberhasilan dapat digolongkan menjadi dukungan pihak pimpinan, keikutsertaan semua pihak, kemandirian dan objektifitas auditor serta kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar