Audit
Lingkungan
Audit lingkungan adalah alat manajemen yang meliputi
evaluasi sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang kinerja
organisasi dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan
upaya pengendalian dampak lingkungan. Sasaran dalam audit manajemen terdiri
dari 2, yaitu:
1. Mengetahui
kinerja.
Dalam sasaran audit yang ini
terdapat 4 kinerja, yaitu kinerja organisasi, kinerja sistem manajemen, kinerja
peralatan, kinerja penataan peraturan perundangan.
2. Pelaksanaan
pengendalian dampak lingkungan.
Audit lingkungan memiliki fungsi-fungsi:
1. Upaya
peningkatan pentaatan terhadap peraturan.
2. Dokumen
suatu usaha pelaksanaan.
3. Jaminan
menghindari kerusakan lingkungan.
4. Realisasi
dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
5. Perbaikan
penggunaan sumber daya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses
daur hidup).
Manfaat-manfaat dalam audit lingkungan:
·
Mengidentifikasi resiko lingkungan.
·
Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan
penglolaan lingkungan.
·
Menghindari kerugian finasial.
·
Mencegah tekanan sanksi hokum.
·
Membuktikan pelaksanaan pengelolaan
lingkungan dalam proses peradilan.
·
Menyediakan informasi.
Dalam audit lingkungan tentu memiliki prinsip dasar
yang dibagi menjadi 2, yaitu karakteristik dan kunci keberhasilan. Pada prinsip
dasar audit lingkungan untuk karakteristik terbagi menjadi 4 yaitu metodologi
komprehensif, konsep pembuktian dan pngujian, pengukuran dan standar yang
sesuai serta laporan tertulis. Pada prinsip dasar audit lingkungan untuk kunci
keberhasilan dapat digolongkan menjadi dukungan pihak pimpinan, keikutsertaan
semua pihak, kemandirian dan objektifitas auditor serta kesepakatan tentang
tata laksana dan lingkup audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar