Pembangunan Koperasi
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Pembangunan Koperasi”
Pada paper ini terdapat bahasan tentang pembangunan koperasi di Negara berkembang. Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang arti dari pembangunan koperasi itu sendiri, kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang, konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam mengembangkan koperasi tersebut, serta kelemahan dalam menerapkan kebijakan yang mensponsori perkembangan koperasi tersebut. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalalah sebagai berikut:
1. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh.
2. Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu:
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari
perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup
mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan
barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar
dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan
teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri
koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang
mensponsori pengembangan koperasi:
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
criteria yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.