Selasa, 11 Desember 2012

Pola Manajemen Koperasi



Pola Manajemen Koperasi

Kata Pengantar


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Pola Manajemen Koperasi”

Pada paper ini terdapat bahasan tentang pengertian manajemen dan perangkat organisasi, rapat anggota, pengurus, pengawas & manajer dalam koperasi, serta pendekatan sistem pada koperasi.

Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang Pola Manajemen yang ada di dalam koperasi. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih semoga paper ini dapat berguna sebagai pembelajaran buat semuanya.



1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.1.Pengertian Manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
1.2.Pengertian Koperasi
Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
1.3.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah:
a.       Menetapkan Anggaran Dasar / ART.
b.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
3.      Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.


Pengurus berwenang:
a.       Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c.       Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan.
4.      Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Angota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
5.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
6.      Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.     Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
2.     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari koperasi sebagai sistem:
1.     Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
2.     Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar