Pola Manajemen Koperasi
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Pola Manajemen Koperasi”
Pada paper ini terdapat bahasan tentang pengertian manajemen dan perangkat organisasi, rapat anggota, pengurus, pengawas & manajer dalam koperasi, serta pendekatan sistem pada koperasi.
Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang Pola Manajemen yang ada di dalam koperasi. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Akhir kata, saya sampaikan terima
kasih semoga paper ini dapat berguna sebagai pembelajaran buat semuanya.
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.1.Pengertian
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
1.2.Pengertian
Koperasi
Koperasi didefinisikan
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
1.3.Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
2.
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah:
a. Menetapkan
Anggaran Dasar / ART.
b. Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi
dan pembubaran koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan
dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota
pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan.
4. Pengawas
Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Angota.
Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada
pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada
Rapat Anggota.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
6. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari
koperasi sebagai sistem:
1.
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
2.
Cooperative Combine adalah sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar