Selasa, 11 Desember 2012

Permodalan Koperasi



Permodalan Koperasi

Kata Pengantar


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Permodalan Koperasi”

Pada paper ini terdapat bahasan tentang arti modal koperasi, sumber modal menurut UU No. 12/1967 dan UU No. 25/1992, serta distrbusi cadangan koperasi.

Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang apa itu modal dan darimana permodalan koperasi itu berasal. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih semoga paper ini dapat berguna sebagai pembelajaran buat semuanya.



1.      Arti Modal Koperasi
Merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
·         Modal jangka panjang.
·         Modal jangka pendek.
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.      Sumber Modal
·         Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
·         Sumber Modal (Menurut UU No. 12 / 1967)
1.      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3.      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·         Sumber Modal (Menurut UU No. 25 / 1992)
1.      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
·         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
·         Menurut UU No. 25 / 1992, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar