Selasa, 11 Desember 2012

Sisa Hasil Usaha



Sisa Hasil Usaha

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Sisa Hasil Usaha”

Pada paper ini terdapat bahasan tentang pengertian dan informasi dasar mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), rumus dan prinsip-prinsip pembagian SHU, serta pembagian SHU per anggota.

Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang Sisa Hasil Usaha dalam koperasi. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih semoga paper ini dapat berguna sebagai pembelajaran buat semuanya.



1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.      Informasi Dasar SHU
Beberapa Informasi Dasar Tentang SHU:
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.      Bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Jumlah simpanan per anggota.
e.       volume usaha per anggota.
f.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
g.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah dari informasi dasar:
a.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1:
1.      Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

4.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip dalam pembagian SHU koperasi:
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
5.      Pembagian SHU per anggota
Rumus SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

Rumus SHU per anggota dengan model matematika:
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
JUA     = Jasa Usaha Anggota
Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
JMA    = Jasa Modal Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar