Sisa
Hasil Usaha
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan paper ini yang
alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Sisa Hasil Usaha”
Pada paper ini terdapat bahasan tentang pengertian dan informasi dasar mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), rumus dan prinsip-prinsip pembagian SHU, serta pembagian SHU per anggota.
Pada paper ini terdapat bahasan tentang pengertian dan informasi dasar mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), rumus dan prinsip-prinsip pembagian SHU, serta pembagian SHU per anggota.
Saya sangat berharap paper ini dapat memberikan informasi kepada semuanya tentang Sisa Hasil Usaha dalam koperasi. Apabila dalam pembuatan paper ini masih banyak kesalahan saya selaku penulis mohon maaf karena saya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Akhir kata, saya sampaikan terima
kasih semoga paper ini dapat berguna sebagai pembelajaran buat semuanya.
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
2. Informasi Dasar SHU
Beberapa
Informasi Dasar Tentang SHU:
a. SHU
total koperasi pada satu tahun buku.
b. Bagian
SHU anggota.
c. Total
simpanan seluruh anggota.
d. Jumlah
simpanan per anggota.
e. volume
usaha per anggota.
f. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
g. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah
dari informasi dasar:
a. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
b. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
c. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1:
1. Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3. Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU =
JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
4.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Prinsip
dalam pembagian SHU koperasi:
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai
5.
Pembagian
SHU per anggota
Rumus SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model
matematika:
SHUPa = Va /
VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha
per Anggota
Va =
Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
VUK = Volume Usaha Total
Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
JUA = Jasa Usaha
Anggota
Sa
= Jumlah Simpanan Anggota
TMS = Modal Sendiri
Total (Simpanan Anggota Total)
JMA = Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar