Rabu, 15 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Kasus:
INILAH.COM, jakarta - Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.
Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Komentar:
Seharusnya pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa mengenai kartu kredit ini. Barangkali masih banyak para nasabah yang awam mengenai hal perbankan semacam ini. Dari pihak bank pun seharusnya menghimbau secara baik-baik kepada nasabah agar lain waktu bisa lebih berhati-hati lagi menjaga kartu kreditnya.

Sumber:

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Kasus:
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil. Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komentar:
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sangat tidak bagus, apalagi jika diterapkan dalam sebuah ruang lingkup perusahaan. Seharusnya para pekerja yang profesional dapat bersaing secara sehat yang pada akhirnya akan  memacu kreativitas seseorang untuk membuat sebuah karya yang lebih baik lagi. Semua ini dapat tercipta apabila didukung oleh lingkungan dan juga keinginan dari dalam diri masing-masing untuk bersaing secara sehat tanpa adanya pelagiatan. Apabila semua menyadari hal ini saya yakin dunia software akan lebih berkembang dan juga bisa lebih saling menghargai satu sama lain mengenai hasil karya orang lain.

Perlindungan Konsumen



Kasus:
Kasus Sedot Pulsa di Indonesia Makin Merajalela 2012- Pada awal Oktober lalu, seorang pengguna melaporkan penyedotan pulsanya oleh operator. Ia langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, sontak satu negeri pun heboh. Awal dari kasus pencurian pulsa itu adalah ketika pengguna mendapat SMS, dan tanpa sepengetahuan pengguna, pulsa habis tersedot beberapa rupiah. Pemotongan pulsa tersebut memang berawal merespon SMS dari content provider (CP) oleh para pengguna. Karena sudah dianggap mengganggu banyak pengguna yang berhenti berlangganan. Namun sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan.
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
Telkomsel sendiri mengaku sudah menegur keras beberapa CP nakal dan menghentikan kerjasama kepada 2 CP nakal yang tidak bisa lagi diingatkan. Sementara Indosat mengklaim bahwa mereka sudah mengganti pulsa pelanggan yang ikut tersedot. Pengembalian pulsa mereka dilakukan melalui galeri Indosat ataupun Call Centre Service (CS) mereka.
Untuk pengembalian pulsa pelanggan, Telkomsel mengaku mereka telah mengembalikan Rp300 juta ke pelanggan tiap bulannya, dan pengembalian bisa melalui call-center mereka.

Komentar:
Sudah banyak sekarang ini kasus-kasus tentang penyedotan pulsa yang dilakukan oleh “Content Provider nakal” kepada konsumen. Awalnya hanya sekedar mendapat SMS dari operatornya tetapi semakin lama mendapat SMS yang sebenarnya tidak jelas itu tanpa disadari oleh pengguna ternyata itu bisa menyedot pulsa penggunanya. Menurut saya kasus seperti ini kalau tidak diambil tindakan tegas akan semakin merajalela. Oleh karena itu sanksi tegas pun harus dilaksanakan supaya para content provider nakal itu tidak melakukan tindakan seperti itu lagi.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



1.      Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip HAKI:
a.       Prinsip ekonomi
b.      Prinsip keadilan
c.       Prinsip kebudayaan
d.      Prinsp sosial
3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.       Hak Cipta
b.      Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar-dasar hukum HAKI antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Kasus 1:
Zynga memang sudah terlanjur identik dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak mengherankan jika mereka menuntut game developer yang berani menggunakan “trade mark” mereka ke dalam gamenya. Baru-baru ini Zynga telah mengajukan gugatan hukum pada developer game Eropa, Kobojo atas gamenya yang dijuluki “PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun lalu pada mobile device melalui kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut Kobojo di Amerika Serikat dan mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar hak merek dagang mereka dan memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial. Zynga berupaya menghentikan Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga meminta ganti rugi atas penggunaan nama tersebut.

Kasus 2:
kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Komentar:
Pada contoh kasus diatas tentu untuk zaman modern sekarang ini sangat diperlukan adanya hak cipta dikarenakan banyaknya bermunculan produk-produk yg bersaing untuk mendapatkan perhatian masyarakat
 


Sumber:

http://games.gopego.com/2012/05/zynga-tuntut-kobojo-karena-game-pyramidville
http://ariandanugrohosblog.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki-dengan.html