Selasa, 21 Mei 2013
Rabu, 15 Mei 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kasus:
INILAH.COM, jakarta - Selama periode
2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di
bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal
itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain
yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank
Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data
penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan
tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada
tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran
dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.
Sondang
menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa
didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun
kredit modal kerja.
Menurutnya,
peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi
perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi
masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain
itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat
dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan
bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana
47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar
permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya,
masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi
Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan
antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500
juta.
Selain
itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan
keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya,
Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah),
dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia.
Komentar:
Seharusnya
pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa
mengenai kartu kredit ini. Barangkali masih banyak para nasabah yang awam
mengenai hal perbankan semacam ini. Dari pihak bank pun seharusnya menghimbau
secara baik-baik kepada nasabah agar lain waktu bisa lebih berhati-hati lagi
menjaga kartu kreditnya.
Sumber:
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kasus:
Contoh
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai
penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup
rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat
adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis
ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan
mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut
Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling
sukses yang pernah dijual secara komersil. Microsoft belum menunjukkan
tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan
kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang
penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut
menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya
sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua
perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah
menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti
Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komentar:
Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sangat tidak bagus, apalagi
jika diterapkan dalam sebuah ruang lingkup perusahaan. Seharusnya para pekerja
yang profesional dapat bersaing secara sehat yang pada akhirnya akan
memacu kreativitas seseorang untuk membuat sebuah karya yang lebih baik lagi. Semua
ini dapat tercipta apabila didukung oleh lingkungan dan juga keinginan dari
dalam diri masing-masing untuk bersaing secara sehat tanpa adanya pelagiatan.
Apabila semua menyadari hal ini saya yakin dunia software akan lebih berkembang
dan juga bisa lebih saling menghargai satu sama lain mengenai hasil karya orang
lain.
Perlindungan Konsumen
Kasus:
Kasus
Sedot Pulsa di Indonesia Makin Merajalela 2012- Pada awal Oktober lalu, seorang
pengguna melaporkan penyedotan pulsanya oleh operator. Ia langsung melaporkan
kasus tersebut kepada pihak berwajib, sontak satu negeri pun heboh. Awal dari
kasus pencurian pulsa itu adalah ketika pengguna mendapat SMS, dan tanpa
sepengetahuan pengguna, pulsa habis tersedot beberapa rupiah. Pemotongan pulsa
tersebut memang berawal merespon SMS dari content provider (CP) oleh para
pengguna. Karena sudah dianggap mengganggu banyak pengguna yang berhenti
berlangganan. Namun sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan.
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
Telkomsel sendiri mengaku sudah menegur keras beberapa CP nakal dan
menghentikan kerjasama kepada 2 CP nakal yang tidak bisa lagi diingatkan.
Sementara Indosat mengklaim bahwa mereka sudah mengganti pulsa pelanggan yang
ikut tersedot. Pengembalian pulsa mereka dilakukan melalui galeri Indosat
ataupun Call Centre Service (CS) mereka.
Untuk pengembalian pulsa pelanggan, Telkomsel mengaku mereka telah
mengembalikan Rp300 juta ke pelanggan tiap bulannya, dan pengembalian bisa
melalui call-center mereka.
Komentar:
Sudah banyak sekarang ini
kasus-kasus tentang penyedotan pulsa yang dilakukan oleh “Content Provider
nakal” kepada konsumen. Awalnya hanya sekedar mendapat SMS dari operatornya tetapi
semakin lama mendapat SMS yang sebenarnya tidak jelas itu tanpa disadari oleh
pengguna ternyata itu bisa menyedot pulsa penggunanya. Menurut saya kasus
seperti ini kalau tidak diambil tindakan tegas akan semakin merajalela. Oleh karena
itu sanksi tegas pun harus dilaksanakan supaya para content provider nakal itu
tidak melakukan tindakan seperti itu lagi.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip HAKI:
a. Prinsip ekonomi
b. Prinsip keadilan
c. Prinsip kebudayaan
d. Prinsp sosial
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.
Hak Cipta
b. Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
4.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar-dasar
hukum HAKI antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Kasus
1:
Zynga memang sudah terlanjur identik
dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak mengherankan jika mereka menuntut
game developer yang berani menggunakan “trade mark” mereka ke dalam gamenya.
Baru-baru ini Zynga telah mengajukan gugatan hukum pada developer game Eropa,
Kobojo atas gamenya yang dijuluki “PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun
lalu pada mobile device melalui kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut
Kobojo di Amerika Serikat dan mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar
hak merek dagang mereka dan memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial.
Zynga berupaya menghentikan Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga
meminta ganti rugi atas penggunaan nama tersebut.
Kasus 2:
kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah
Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat
merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama
Aqua.
Komentar:
Pada contoh kasus diatas tentu untuk zaman
modern sekarang ini sangat diperlukan adanya hak cipta dikarenakan banyaknya
bermunculan produk-produk yg bersaing untuk mendapatkan perhatian masyarakat
Sumber:
http://games.gopego.com/2012/05/zynga-tuntut-kobojo-karena-game-pyramidville
http://ariandanugrohosblog.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki-dengan.html
Langganan:
Postingan (Atom)