Kasus:
Pekerja
PT Naga Sakti Paramashoes (NASA) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI)
menuntut PT Nike Indonesia untuk membayar pesangon atas dihentikannya kontrak
pemesanan sepatu yang berakhir Maret 2008.
Tuntutan
ini disampaikan ribuan karyawan NASA dan HASI melalui unjuk rasa yang digelar
kemarin di depan gedung Bursa Efek Jakarta. Di lantai 24 gedung ini, berkantor
PT Nike Indonesia yang dipimpin John Richard.
"Kontrak
dilanjutkan atau Nike membayar pesangon kepada pekerja yang telah membesarkan
Nike di Indonesia selama 18 tahun," ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja PT
NASA, Elizabeth Suparti.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, PT Nike Indonesia harus
ikut bertanggung jawab menyelamatkan 14 ribu tenaga kerja PT NASA dan PT HASI
yang terancam pemutusan hubungan kerja(PHK).
"Saya
belum mempersoalkan pesangon, tapi bagaimana solusinya supaya terjadi job
security. Artinya, Nike juga harus bertanggung jawab karena kerja samanya
dengan Nike," kata Erman yang ditemui di Karawang.
Erman
mengaku telah bertemu dengan serikat pekerja dan pemilik dua pabrik tersebut,
Hartati Murdaya, kemarin. Masalah ini, kata dia, akan dibahas bersama
Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Kepada
Tempo, Direktur Nike Indonesia, Erin Dobson menuturkan, pemutusan kontrak itu
lantaran dua pabrikan itu gagal menjaga standar minimun kualitas produk dan
memenuhi tenggat waktu pengiriman. Persoalan ini pun, kata dia, sudah dibicarakan
dengan kedua pabrikan.
"Sudah
dua tahun terakhir ini, pengiriman barang jarang tepat jadwal," ujar dia,
Minggu lalu.
Namun,
Erin memastikan, meski stop kontrak dengan dua pabrik milik Grup Central Cipta
Murdaya, Nike masih akan menjalin bisnis dengan sejumlah pabrikan lain di
Indonesia. "Kami masih ingin berproduksi di sini," tutur dia.
Menteri
Perindustrian Fahmi Idris mengaku sudah bertemu dengan Presdir Nike Indonesia
John Richard. "Dia menjamin, Nike tetap berada di Indonesia,"
katanya.
Fahmi
membenarkan ada masalah antara Nike Indonesia dengan pabrikan milik Hartati
Mudaya ini, menyangkut harga, sistem prosedur, kualitas dan ketepatan waktu
produksi.
Namun, menurut Fahmi, nasib pekerja NASA dan HASI--yang terancam pemutusan hubungan kerja--sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. "Selama ini, Nike tidak berhubungan dengan karyawan, tapi kontrak dengan perusahaan pensuplai (NASA dan HASI)," tutur dia.
Hartati dalam jumpa pers kemarin sore membantah dirinya yang mendorong pekerja untuk mendemo Nike Indonesia. "Mana bisa saya menggerakan karyawan sebanyak itu," ujarnya, berang.
Menurut dia, pekerja di pabriknya memang dilibatkan dalam manajemen sehingga mengetahui persis kondisi perusahaan. "Mereka tahu kalau perusahaanya teraniaya," tuturnya, berapi-api.
Dia menilai, keputusan Nike semena-mena. Menurut dia, jika Nike hendak memutuskan pemesanan seharusnya jauh-jauh hari, 18 bulan untuk HASI dan 30 bulan untuk NASA. "Tapi, Nike sudah arogan," kata Hartati yang selama jumpa pers didampingi putranya, Prisna Murdaya.
Namun, menurut Fahmi, nasib pekerja NASA dan HASI--yang terancam pemutusan hubungan kerja--sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. "Selama ini, Nike tidak berhubungan dengan karyawan, tapi kontrak dengan perusahaan pensuplai (NASA dan HASI)," tutur dia.
Hartati dalam jumpa pers kemarin sore membantah dirinya yang mendorong pekerja untuk mendemo Nike Indonesia. "Mana bisa saya menggerakan karyawan sebanyak itu," ujarnya, berang.
Menurut dia, pekerja di pabriknya memang dilibatkan dalam manajemen sehingga mengetahui persis kondisi perusahaan. "Mereka tahu kalau perusahaanya teraniaya," tuturnya, berapi-api.
Dia menilai, keputusan Nike semena-mena. Menurut dia, jika Nike hendak memutuskan pemesanan seharusnya jauh-jauh hari, 18 bulan untuk HASI dan 30 bulan untuk NASA. "Tapi, Nike sudah arogan," kata Hartati yang selama jumpa pers didampingi putranya, Prisna Murdaya.
Komentar:
Seharusnya
dalam pemutusan hubungan kerja itu harus diberitahukan jauh-jauh hari supaya
para pekerja yang terkena PHK tersebut bisa mencari pekerjaan yang baru
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2007/07/17/056103830/Nike-Dituntut-Bayar-Pesangon
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2007/07/17/056103830/Nike-Dituntut-Bayar-Pesangon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar