Selasa, 14 Mei 2013

Subyek dan Obyek Hukum



1.      SUBYEK HUKUM

Subyek hukum terdiri dari 2, yaitu:

a.      Manusia, menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandungan pun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
b.      Badan Hukum, adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

2.      OBYEK HUKUM

Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
  • Benda bergerak
  • Benda tidak bergerak
3.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang:
  1. Jaminan Umum
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pda pihak lain
  1. Jaminan Khusus
·         Gadai
·         Hipotik
·         Hak tanggungan
·         Fidusia

Kasus:
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal.
Komentar:
Sepertinya untuk kasus diatas harus ada mediasi untuk kedua belah pihak dan kedua belah pihak yang berseteru sebaiknya dipertemukan untuk membicarakan inti dari permasalahan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.

sumber: http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar