1.
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum terdiri dari 2, yaitu:
a. Manusia,
menurut hukum telah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandungan pun bisa
dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya.
b. Badan
Hukum, adalah suatu
badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon"
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
2.
OBYEK HUKUM
Yang
menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum.
Obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau
mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi
lagi menjadi:
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam
Pelunasan Hutang:
- Jaminan Umum
·
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·
Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pda pihak lain
- Jaminan Khusus
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak
tanggungan
·
Fidusia
Kasus:
Inul
Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah.
Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah
melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak
manajemen Inul Vista.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul
Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah
menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan
Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan
disidangkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di
berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya
Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang
tidak dibayar oleh pihak pemilik modal.
Komentar:
Sepertinya untuk kasus diatas harus ada mediasi untuk
kedua belah pihak dan kedua belah pihak yang berseteru sebaiknya dipertemukan
untuk membicarakan inti dari permasalahan agar tidak memperpanjang masalah
tersebut.
sumber: http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar