Kasus:
Seorang
pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya.
Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah
perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya
terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih
dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan
menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada
dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan
merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk
dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat
beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
- Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
- Indikasi geografis yang sudah terkenal
Maka
dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo
perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya.
Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka
dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang
lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang
dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait
dengan peniruan logo.
Pengaturan
mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang
HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada
perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek
barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau
keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut.
Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Komentar:
Kejadian
seperti ini biasanya sering terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk
melegalkan hak guna merk barang dagangannya. Kejadian semacam ini juga biasanya
memunculkan argument bahwa perusahaan yang lain menyontek logo merk dagangan
yang sudah ada padahal belum tentu seperti itu. Oleh karena itu peran
pemerintah disini sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan mengenai hukum yang
mengatur masalah merk dagang supaya tidak terjadi kasus-kasus semacam ini yang
berikutnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar