1. Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip HAKI:
a. Prinsip ekonomi
b. Prinsip keadilan
c. Prinsip kebudayaan
d. Prinsp sosial
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.
Hak Cipta
b. Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
4.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar-dasar
hukum HAKI antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Kasus
1:
Zynga memang sudah terlanjur identik
dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak mengherankan jika mereka menuntut
game developer yang berani menggunakan “trade mark” mereka ke dalam gamenya.
Baru-baru ini Zynga telah mengajukan gugatan hukum pada developer game Eropa,
Kobojo atas gamenya yang dijuluki “PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun
lalu pada mobile device melalui kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut
Kobojo di Amerika Serikat dan mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar
hak merek dagang mereka dan memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial.
Zynga berupaya menghentikan Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga
meminta ganti rugi atas penggunaan nama tersebut.
Kasus 2:
kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah
Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat
merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama
Aqua.
Komentar:
Pada contoh kasus diatas tentu untuk zaman
modern sekarang ini sangat diperlukan adanya hak cipta dikarenakan banyaknya
bermunculan produk-produk yg bersaing untuk mendapatkan perhatian masyarakat
Sumber:
http://games.gopego.com/2012/05/zynga-tuntut-kobojo-karena-game-pyramidville
http://ariandanugrohosblog.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar