Rabu, 15 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan



Kasus 1:
Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk.
Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006. 
Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau. 

Komentar :
Dari kasus tersebut dapat dilihat jika tidak sekedar nama perusahaan saja yang harus didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan agar tidak ada perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama menggunakan logo yang sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh kasus diatas.



Kasus 2:
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Komentar:
Share secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar