Kasus
1:
Saling gugat
terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati
soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan
Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu
minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek
IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No.
03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki
persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang
telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS
adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja
dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa
hukumnya Fahmi Assegaf dkk.
Penggugat
merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama)
di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9
Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki
persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah
terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara
penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau
Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register
IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel
bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U,
H, L, Round, Flat.
Selain KS,
penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel +
Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni
besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain.
Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada
Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006.
Jika merek
tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan
menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal
asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau.
Komentar
:
Dari
kasus tersebut dapat dilihat jika tidak sekedar nama perusahaan saja yang harus
didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan agar tidak ada
perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama menggunakan logo yang
sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh kasus diatas.
Kasus
2:
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan
situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta
lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers
Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang
dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi
karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang
berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey
T dkk.
Komentar:
Share secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain
untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan
sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah
diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita
tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak
pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar