Kasus:
INILAH.COM, jakarta - Selama periode
2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di
bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal
itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain
yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank
Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data
penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan
tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada
tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran
dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.
Sondang
menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa
didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun
kredit modal kerja.
Menurutnya,
peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi
perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi
masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain
itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat
dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan
bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana
47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar
permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya,
masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi
Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan
antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500
juta.
Selain
itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan
keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya,
Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah),
dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia.
Komentar:
Seharusnya
pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa
mengenai kartu kredit ini. Barangkali masih banyak para nasabah yang awam
mengenai hal perbankan semacam ini. Dari pihak bank pun seharusnya menghimbau
secara baik-baik kepada nasabah agar lain waktu bisa lebih berhati-hati lagi
menjaga kartu kreditnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar