Rabu, 15 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Kasus:
INILAH.COM, jakarta - Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.
Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Komentar:
Seharusnya pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa mengenai kartu kredit ini. Barangkali masih banyak para nasabah yang awam mengenai hal perbankan semacam ini. Dari pihak bank pun seharusnya menghimbau secara baik-baik kepada nasabah agar lain waktu bisa lebih berhati-hati lagi menjaga kartu kreditnya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar