Selasa, 14 Mei 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



1.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah seluruh peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat, apabila aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

2.    TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan kehidupan yang adil dan seimbang pada masyarakat.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang berbentuk peraturan, yang dimana peraturan tersebut sifatnya memaksa yang mau tidak mau harus dipatuhi. Apabila tidak mematuhinya maka akan mendapatkan sanksi.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu:
a.    Sumber hukum material yaitu sumber sumber yang ditinjau dari berbagai macam sudut, baik sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
b.    Sumber hukum formal yaitu Undang-undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat, doktrin.

3.    KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kalau ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dibawah ini penjelasan dari kedua bentuk hukum tersebut:
a.    Hukum Tertulis (statute law = written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
b.    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (hukum kebiasaan).


4.    KAIDAH ATAU NORMA
Norma adalah suatu ukuran untuk menilai tindakan masyarakat, apakah tindakannya sejauh ini bersifat wajar-wajar saja atau sudah menyimpang. Norma terdiri dari 2 macam, yaitu norma hukum dan norma sosial.
·         Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
·         Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.

5.    PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.    Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Kasus:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.


Komentar:
Dari kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. Akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar