1. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah
seluruh peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat, apabila aturan
tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai undang-undang
yang berlaku.
2. TUJUAN
HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan
kehidupan yang adil dan seimbang pada masyarakat.
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berbentuk peraturan, yang dimana peraturan
tersebut sifatnya memaksa yang mau tidak mau harus dipatuhi. Apabila tidak
mematuhinya maka akan mendapatkan sanksi.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis, yaitu:
a.
Sumber
hukum material yaitu sumber sumber yang ditinjau dari berbagai macam sudut,
baik sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
b.
Sumber
hukum formal yaitu Undang-undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat, doktrin.
3. KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Kalau ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dibawah ini penjelasan dari
kedua bentuk hukum tersebut:
a.
Hukum
Tertulis (statute law = written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai
peraturan-peraturan.
b.
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (hukum kebiasaan).
4. KAIDAH
ATAU NORMA
Norma
adalah suatu ukuran untuk menilai tindakan masyarakat, apakah tindakannya
sejauh ini bersifat wajar-wajar saja atau sudah menyimpang. Norma terdiri dari
2 macam, yaitu norma hukum dan norma sosial.
·
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
·
Norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum
ekonomi pembangunan yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.
Hukum
ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Kasus:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi
akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan
pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan
dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.
Komentar:
Dari kasus diatas, terlihat jelas setiap
kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta
menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan
tertentu. Akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan adalah
rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan
kebijakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar