APBN adalah sebuah rencana anggaran yang disusun untuk jangka pendek. Oleh karena itu, APBN dibuat setiap tahun supaya pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal yang seperti ini perlu diperhatikan karena tabungan pemerintah yang berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran dalam negeri belum sepenuhnya memenuhi untuk pembangunan Indonesia.
Dalam menyusun APBN tentunya mempunyai cara proses penyusunannya. Berikut ini asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN:
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku.
- Pertumbuhan ekonomi.
- Inflasi.
- Nilai tukar rupiah.
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan.
- Harga minyak internasional.
- Serta produksi minyak dalam negeri.
Di dalam APBN tentu adanya sumber perkiraan-perkiraan penerimaan dan pengeluaran negara. Secara keseluruhan sumber perkiraan penerimaan negara bersumber dari:
1. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri ini berupa pajak. Pajak ini terdiri dari berbagai macam penerimaan yaitu:
· Pajak penghasilan.
· Pajak pertambahan nilai.
· Pajak bumi dan bangunan.
· Dan pajak-pajak lainnya.
2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan ini berasal dari investasi atau modal proyek pinjaman keluar negeri termasuk ekspor barang-barang ke luar negeri.
Apabila ada penerimaan tentu pasti ada pengeluaran. Berikut ini pengeluaran negara secara rutin:
1. Pengeluaran untuk beanja pegawai.
2. Pengeluaran untuk belanja barang.
3. Pengeluaran untuk daerah otonom.
4. Dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar