Sabtu, 03 Maret 2012

Sistem Perekonomian di Indonesia


Pendahuluan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Sejarah perkembangan Perekonomian Indonesia
  • 1950-1959       : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
  • 1959-1966       : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
  • 1966-1998       : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
  • 1998-sekarang : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Di Indonesia mengenal sebuah kata ‘demokrasi’ begitu juga dengan sistem ekonominya, sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan juga mempunyai landasan ekonominya yaitu berlandaskan kepada: “UUD 1945” hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10-08-2002,  yaitu pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4. Perkembangan sistem perekonomian pada umumnya subsistem, itulah sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia.
Ciri-ciri Sistem Perekonomian Indonesia
Berikut adalah ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
  4. Sumber kekayaan dan keuangan negara ditetapkan, digunakan dan diawasi penggunaannya atas dasar permusyawaratan dan permufakatan.
  5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Potensi dan kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya asalkan tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  9. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar